Loading...
Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah
Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh.
Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan
mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini.
mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini.
عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ
الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ «
أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».
Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah
melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada
tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi
bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang
dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi
sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang
dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir
(gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan
mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135)
Dalam Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini
berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini
dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga
bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.”
Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini
terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan
bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara
duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu
adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus
Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan
duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di
belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga
ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang
dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan
menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan
di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana
yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.”
Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh
(tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad
berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga
berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits
disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini
sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini
dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah
duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah
disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami
dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘
‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata,
ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan
ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang
ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4)
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”
(QS. An Najm: 3-4)
Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang
menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan
tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281)
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 149230
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/2482-duduk-bersandar-yang-dimurkai.html